Yth. Mahasiswa UNIRA Malang
Assalamu’alaikum wr. wb.
Salam Silaturahim dan Sejahtera kami sampaikan, semoga Saudara/i senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan sukses selalu. Aamin.
Menindaklanjuti surat dari Kemendikbud, tentang Perubahan Kuota Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Tahun Akademik 2020/2021, dengan ini disampaikan kepada mahasiswa yang akan menempuh semester 3, 5, 7 dan 9 TA 2020/2021, bahwa telah dibuka pengajuan bantuan UKT/SPP semester Ganjil TA 2020/2021 Gelombang 3 (syarat ketentuan berlaku -terlampir). Pengajuan bantuan UKT/SPP (mengisi google form), selambat-lambatnya Tanggal 15 Agustus 2020 (ditutup sewaktu-waktu saat kuota terpenuhi) melalui link berikut:
https://forms.gle/6iD46GcgQuU4yEtf8
Setelah mengisi form pengajuan, harap konfirmasi kepada Sdri. Lusi Hp. 0896-7453-7046 (wa) guna dimasukkan dalam grup wa Bantuan UKT/SPP, dengan format UKT3/NIM/Prodi/Nama Mahasiswa.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Keterangan:
1. Mahasiswa yang telah mengisi formulir pengajuan bantuan UKT/SPP di gelombang 1 (satu) dan 2 (Dua) tidak diperbolehkan mengisi google form tersebut
2. Berkas (hardfile) dikumpulkan di kampus (pengelola beasiswa), selambat-lambatnya Tanggal 18 Agustus 2020, diantaranya:
a. surat pernyataan
b. scan bukti terdaftar diforlap dikti
c. fc KK
d. bukti penerima PKS atau KKS (jika punya)
Semua berkas dimasukkan dalam map L bening warna MERAH – kertas A4
3. Prosedur atau teknis pengumpulan, diantaranya:
a. bila dekat dengan kampus silahkan langsung diantar ke ruangan kemahasiswaan
b. bila jauh bisa via pos – tulisan tujuan diamplop coklatnya di tambahkan c.q Pengelola Beasiswa (Bantuan UKT/SPP)
c. menandatangani lembar kelengkapan berkas yang sudah disediakan oleh pengelola beasiswa, dan
d. jika via pos, maka akan ada tanda terima tersendiri dari pengelola (saat berkas sudah diterima oleh pengelola beasiswa) – harap simpan bukti pengiriman
Format Surat Pernyataan sebagai berikut (silahkan diketik dengan rapi dan tidak diperbolehkan merubah format tersebut)