PENGAJUAN BANTUAN UKT/SPP SEMESTER GANJIL TAMBAHAN 2020

Kepada Yth. Mahasiswa UNIRA Malang (dalam naungan Kemdikbud)

Assalamu’alaikum wr. wb.
Salam Silaturahim dan Sejahtera kami sampaikan, semoga Saudara/i senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan sukses selalu. Aamin.
Dengan ini disampaikan kepada mahasiswa yang menempuh semester 3, 5, 7, 9 dan 11 TA 2020/2021, bahwa telah dibuka pengajuan bantuan UKT/SPP semester Ganjil TA 2020/2021 – TAMBAHAN (syarat ketentuan berlaku). Pengajuan bantuan UKT/SPP (mengisi google form), selambat-lambatnya Tanggal 11 Desember 2020 (09.30 – 11.30 WIB) melalui link berikut:
https://forms.gle/e3z3cC4k6qeomK467

Setelah mengisi form pengajuan, harap konfirmasi kepada Sdri. Lusi Hp. 0896-7453-7046 (wa) guna dimasukkan dalam grup wa Bantuan UKT/SPP, dengan format UKT-TAMBAHAN/NIM/Prodi/Nama Mahasiswa.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Keterangan:
1. Penerima Bidikmisi dan Mahasiswa yang telah ditetapkan dalam SK Rektor sebagai penerima bantuan UKT/SPP sebelumnya, tidak diperbolehkan mengisi google form tersebut

2. Berkas (hardfile) dikumpulkan di kampus (pengelola beasiswa), selambat-lambatnya Tanggal 14 Desember 2020, diantaranya:
a. surat pernyataan
b. print out ss bukti terdaftar diforlap dikti
c. fc KK
d. fc KTP (mahasiswa)
e. bukti penerima PKH atau KKS (jika punya)
Semua berkas dimasukkan dalam map L bening warna PUTIH – kertas A4

3. Prosedur atau teknis pengumpulan, diantaranya:
a. bila dekat dengan kampus silahkan langsung diantar ke ruangan KESMA
b. bila jauh bisa via pos – tulisan tujuan diamplop coklatnya di tambahkan c.q Pengelola Beasiswa (Bantuan UKT/SPP)
c. menandatangani lembar kelengkapan berkas yang sudah disediakan oleh pengelola beasiswa, dan
d. jika via pos, maka akan ada tanda terima tersendiri dari pengelola (saat berkas sudah diterima oleh pengelola beasiswa) – harap simpan bukti pengiriman

4. Mahasiswa yang sudah masuk dalam SK Penerima Bantuan UKT/SPP sebelumnya (penerima bantuan UKT/SPP) dan Mahasiswa Penerima Bidikmisi, DILARANG mengajukan

File Surat Pernyataan terdampak Covid-19 dapat diunduh dibawah ini:

(Visited 756 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *