Berikut kami sertakan SOP Pengajuan Insentif Pembina Prestasi atau Pelatih UKM. Terkait nama yang tertera dalam tandatangan surat lampiran menyesuaikan dengan struktur pejabat kemahasiswaan yang baru, yaitu :
Mengetahui Kabag Kemahasiswaan dan Alumni, diganti menjadi Kabag Pembinaan Kemahasiswaan.
Demikian sebagai informasi, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
(Visited 185 times, 1 visits today)